Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

oleh

CDN.id, JAKARTA – Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kampanye

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.