Lagi “Ngefly” Diringkus Polisi
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 23 Jan 2024

“Pelaku ini dari hasil pemeriksaan merupakan pemain lokal dalam kota Bengkulu,” jelas Tomi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.(H4/ DC)
- Penulis: Ochin
