Kuasa Hukum Termohon Minta PN Jakarta Barat Tunda Eksekusi Toko Segeer Bakery
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026

CDN.id, JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi bangunan yang ditempati Toko Segeer Bakery di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026), diwarnai penolakan dari pihak termohon. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid, pihak termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pelaksanaan eksekusi karena masih terdapat sejumlah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 42/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Brt yang mengacu pada Risalah Lelang Nomor 82/07.05/2025-01. Dalam perkara tersebut, KSP Sahabat Mitra Sejati bertindak sebagai kreditur, sedangkan Akhmad Suyuthi merupakan pemenang lelang.
Kuasa hukum termohon, Abdul Hamid, menyatakan kliennya, Ir. Ahmad Din Ahmad bersama istrinya Ny. Susi Salamah, tidak menolak kewajiban melunasi utang. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi dinilai prematur karena masih terdapat gugatan perdata, permohonan kasasi, verzet, hingga laporan pidana yang masih diproses di pengadilan maupun kepolisian.
“Secara hukum kami memohon agar eksekusi ditunda terlebih dahulu karena masih banyak perkara yang berkaitan langsung dengan objek sengketa dan seluruhnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Abdul Hamid di lokasi.
- Penulis: Ochin
