PT Timah Reklamasi 78,21 Hektare Lahan Bekas Tambang hingga Semester I 2026
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026

CDN.id, PANGKALPINANG — PT Timah Tbk mereklamasi 78,21 hektare lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Semester I 2026. Reklamasi dilakukan untuk memulihkan fungsi lahan sekaligus membuka peluang pemanfaatan secara berkelanjutan.
Reklamasi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pertambangan PT Timah. Lahan bekas tambang ditata kembali dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, habitat, serta potensi pemanfaatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu fokus reklamasi dilakukan melalui penanaman pohon produktif, tanaman buah, dan tanaman lokal. Selain mendukung pemulihan ekosistem, tanaman tersebut diharapkan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan lingkungan perusahaan.
- Penulis: Ochin
