Dalam sidang itu, kuasa hukum Aiman Witjaksono menolak dalil-dalil Polda Metro Jaya yang dibacakan dalam sidang kemarin. Terutama adanya surat izin penyitaan terhadap tiga barang bukti lain, yakni Instagram, email, dan sim card selain ponsel Aiman merek Xiaomi.
“Jadi intinya replik ini lebih pada penekanan terhadap dalil-dalil permohonan kami. Memang ada fakta yang baru kami temukan dalam praperadilan ini,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang replik praperadilan.
Finsen menuturkan fakta yang ditemukan pihaknya adalah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penyitaan lagi ke PN Jakarta Selatan pada 30 januari 2024 setelah melakukan penyitaan pada 26 Januari.