KPAI Pertanyakan Respons Bawaslu Terkait Bentuk Eksploitasi Anak Saat Kampanye Pemilu 2024

oleh
oleh

“Kalau bicara soal pengenalan sejak dini, Saya kira anak-anak bisa kemudian dikenalkan oleh orang tuanya kalau misalnya mau bicara soal aspek demokrasi atau bagaimana atau siapa instrumen penting dalam Pemilu. Itu kan justru menurut saya sih harus dimulai dari keluarga ya, dan keluarga itu yang kemudian literasi politiknya harus baik,” terang dia.

Kalau memang pada kenyataannya anak-anak itu mengikuti kampanye rapat umum, menurutnya, emosi mereka akan cenderung tidak stabil. Selain itu, penerimaan informasinya juga masih belum komprehensif karena anak hanya bisa mencerna salah satu sisi saja.

“Salah satu hal yang kemudian menurut dia baik padahal belum tentu. Ini yang bahayanya itu adalah tersulut emosi konflik yang kemudian juga tidak ada yang bisa disalahkan nanti siapa gitu kan. Kalau anak kan masih di bawah tanggung jawab setiap orang tua ya. Tentu saja kan sebenarnya orang tuanya juga memberitahu,” kata dia.

“Jadi betul betul tidak boleh. Harus ada yang mengingatkan bahwa itu tidak boleh,” dia menegaskan.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui acap kali ditemukan anak-anak dalam metode kampanye tertentu. Namun Bawaslu masih harus membuktikan adanya pelibatan anak dalam kampanye.

“Secara kasat mata diakui pada metode kampanye tertentu seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan di saat sekarang kampanye rapat umum kerap ditemui adanya anak yang berada di tempat kampanye, hanya saja apakah ada pelibatan atau mengikutsertakan anak, ini yang akan Bawaslu buktikan,” ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Tidak semua kegiatan kampanye terdapat anak lantas serta merta dikatakan ada pelibatan anak,” dia menegaskan.

Yang jelas, Puadi mengatakan, baik UU 7/2017 maupun UU 35/2014 menyebutkan melarang pelibatan anak dalam kegiatan Kampanye Pemilu atau kegiatan politik, dan perbuatan melibatkan atau mengikutsertakan anak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 493 UU 7/2017.

“Penerapan ketentuan Pasal 493 harus dihubungkan secara sistematis dengan ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf k, yaitu: “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih,” jelasnya.

Puadi mengungkapkan, subjek hukum yang dilarang dalam Pasal 493 adalah Pelaksana kampanye dan/atau Tim Kampanye. Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah mengikutsertakan anak dalam Kampanye Pemilu.

Pelibatan anak dalam Kampanye Pemilu dimaknai sebagai tindakan aktif atau inisiatif pelaksana dan/atau tim kampanye, dilakukan dengan sengaja, dimaksudkan untuk memobilisasi atau mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye pemilu.

“Ketiga hal tersebut bersifat kumulatif,” dia menandaskan.

hak memilih dalam pesta demokrasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.