KPAI Pertanyakan Respons Bawaslu Terkait Bentuk Eksploitasi Anak Saat Kampanye Pemilu 2024

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan setidaknya 19 kasus eksploitasi anak. Di antara bentuk eksploitasi terbanyak ialah membawa anak-anak ke dalam kerumunan arena kampanye. Hal ini dinilai dapat mengganggu kesehatan, keamanan, dan kenyamanan anak.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, jika melihat proses kampanye, semangatnya memang ingin memberikan informasi atau edukasi terkait visi misi program partai maupun capres cawapres. Tapi akhirnya semua pihak tanpa sengaja turut terlibat.

“Termasuk ketika anak-anak muncul, bukan cuman anak ya definisinya tapi kemudian bisa jadi melibatkan pihak yang belum mempunyai hak pilih dalam Pemilu,” ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/1/2024).

Dia menegaskan, larangan melibatkan anak dalam kampanye tertera dalam Pasal 280 Ayat 2 huruf K. Yang mana menyatakan jika anak usia 17 tahun ke bawah itu tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Selanjutnya Pasal 493 menyebutkan ada denda Rp 12 juta.

“Kalau bicara secara pendekatan norma, ini yang bisa terjerat sebetulnya tim kampanye. Alasannya kan banyak ketika tiba-tiba anak turut serta kampanye. Bisa jadi oh ini anak saya enggak ada yang menjaga,” ujar dia.

Mita menjelaskan, sebetulnya pengurus partai politik juga dapat mengingatkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur 17 tahun. Di situ sebenarnya peran dari para parpol diperlukan untuk mengedukasi masyarakat.

“Tapi saya agak pesimis kalau itu dilakukan oleh partai politik, karena justru partai politik kan inginnya menghadirkan massa banyak-banyaknya,” ujar dia.

Dalam proses kampanye terbuka ini, Mita menambahkan, sebetulnya ada panwas yang mengawasi kegiatan tersebut. Yang bergerak bissa dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang basisnya pada wilayah masing-masing.

“Artinya sebetulnya juga aparatnya panwas masih bisa mengingatkan gitu ya sekalian dia mengawasi proses kampanye,” ucap dia.

Mita menuturkan, ke depan hendaknya ada edukasi terkait persiapan kampanye rapat umum ini, termasuk sosialisasi pelarangan melibatkan anak dalam proses pesta demokrasi tersebut.

“Saya kira Bawaslu sudah punya gugus tugas ya dengan KPAI misalnya kan juga ada undang undang anak di sana. KPAI juga bisa memberikan sosialisasi kepada ibu-ibu, terutama perempuan atau misalnya di instansi-instansi ya. Itu kan juga edukasinya, sehingga sudah cukup masif,” ujar dia.

“Dan ini kan tinggal kesadaran masyarakat dan kesadaran masyarakat juga harus didorong atau dikuatkan dengan peran satgasnya tadi. Satgas kan otomatis kan pengawas di lapangan atau mungkin masyarakat yang ikut memantau proses berjalannya hal tersebut, ya harus mengingatkan,” ujar dia.

Mita tidak sependapat alasan pelibatan anak dalam proses kampanye untuk mengenalkan politik sejak dini. Masih banyak cara lain yang bisa diterapkan dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang politik.

No More Posts Available.

No more pages to load.