• Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak atas kebebasan meyakini agama, beribadat, dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya itu.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur berbagai aspek hukum perkawinan, termasuk hak dan kewajiban suami istri, serta tata cara perceraian. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang komunikasi, namun undang-undang ini menekankan pentingnya kesepakatan dan kerjasama antara suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Kurangnya Komunikasi, pasangan jarang berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang perasaan, pikiran, dan keinginan satu sama lain. Konflik yang belum terselesaikan, konflik kecil yang tidak segera diselesaikan dapat memburuk dan menimbulkan penderitaan yang lebih dalam. Saling menyalahkan, semua pasangan cenderung saling menyalahkan ketika timbul masalah sehingga sulit mencari solusi bersama.
Komunikasi yang buruk dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada hubungan pernikahan, yaitu:
• Ketidakpercayaan: Saling tidak percaya atau tidak percaya merusak ikatan emosional antar pasangan.
• Kekerasan: Dalam beberapa kasus, komunikasi yang buruk dapat menyebabkan kekerasan fisik atau psikologis.
• Kesenjangan emosional: Pasangan merasa semakin jauh satu sama lain dan kehilangan keintiman.
• Perceraian: Jika masalah komunikasi tidak diselesaikan dengan cepat, perceraian tidak bisa dihindari.