“Kekhawatiran dan ketika saya menyampaikan kekhawatiran itu mengingatkan mengkritisi, maka apa yang saya dapatkan proses yang berujung pidana tentu ini masyarakat yang bisa dinilai,” kata dia.
“Apakah media ini menyampaikan berita bohong jawabannya tidak, lalu kenapa saya diproses pidana ini jadi pertanyaannya yang besar yang jawabannya saya serahkan kepada publik,” imbuhnya.
Aiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus tudingan ‘polisi tak netral’. Selama 12 jam pemeriksaan, Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
“Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa,
Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.