Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program merupakan langkah krusial untuk menjamin keberhasilan kebijakan tersebut.
Harry menjelaskan bahwa badan publik harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyediakan informasi terkait program ketersediaan air bersih, termasuk langkah-langkah konkret yang diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Publik Jakarta perlu mengetahui kebijakan yang direncanakan, bagaimana program tersebut dijalankan, serta alasan di balik setiap keputusan yang diambil. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Harry.
Ia juga menekankan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah. Meski begitu, tantangan ketersediaan air bersih masih dirasakan oleh sebagian warga Jakarta.
“Transparansi dalam pengelolaan data dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan dapat diimplementasikan secara maksimal,” lanjutnya.
Isu ketersediaan air bersih menjadi salah satu topik penting dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Harry berharap masyarakat dapat menilai komitmen dan langkah konkret para kandidat dalam menyelesaikan permasalahan ini serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
3. Transparansi Perjanjian Fasum dan Fasos: Komitmen untuk Kepentingan Publik.
Jakarta– Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga, khususnya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hal ini dinilai krusial untuk menjamin kepentingan masyarakat Jakarta.
Harry menjelaskan, fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk keberlanjutan ruang terbuka hijau di Jakarta.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang wajib tersedia setiap saat informasi Pasal 11 ayat 1, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi salah satunya pada huruf e. Perjanjian Badan Publik Dengan Pihak Ketiga.
“Setiap perjanjian yang menyangkut kepentingan publik harus diumumkan secara terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan,” tegas Harry.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menilai komitmen dan langkah konkret para kandidat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, terkait transparansi perjanjian fasum dan fasos.
Harry menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perjanjian yang menyangkut pengelolaan fasum dan fasos dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib diumumkan, terutama jika melibatkan penggunaan dana publik atau aset negara.