Kepatuhan Perusahaan Terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Hubungan Industrial

oleh
oleh

Oleh : FENI BASMALLAH

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law diundangkan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Salah satu aspek yang paling berdampak adalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan baru ini menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Tanpa kepatuhan, potensi konflik ketenagakerjaan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Banyak perusahaan menyambut positif penyederhanaan regulasi yang dihadirkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pula perusahaan yang justru mengabaikan hak-hak pekerja. Misalnya, dalam hal pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penyusunan perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini menunjukkan bahwa penerapan regulasi tidak hanya membutuhkan simplifikasi, tetapi juga pengawasan ketat. Tanpa pengawasan, ketimpangan hubungan industrial akan terus terjadi.

Ketentuan baru mengenai fleksibilitas hubungan kerja, seperti perluasan penggunaan sistem kontrak dan outsourcing, menjadi sorotan penting. Di satu sisi, perusahaan merasa lebih mudah dalam merekrut dan mengatur tenaga kerja. Namun di sisi lain, pekerja merasa posisinya menjadi lebih rentan dan tidak terlindungi. Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan dalam hubungan industrial. Kepatuhan terhadap norma perlindungan pekerja harus tetap diutamakan.

Perusahaan yang mematuhi ketentuan perlindungan pekerja justru cenderung mendapatkan manfaat jangka panjang. Hubungan industrial yang harmonis berkontribusi terhadap produktivitas, loyalitas, dan reputasi perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang abai terhadap hak pekerja sering kali menghadapi aksi mogok, gugatan hukum, bahkan kerugian finansial. Oleh sebab itu, kepatuhan bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas. Ini perlu disadari oleh seluruh manajemen perusahaan.

Salah satu isu penting yang muncul pasca-implementasi Undang-Undang Cipta Kerja adalah persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU ini mengharuskan optimalisasi mekanisme bipartit sebelum berlanjut ke pengadilan hubungan industrial. Namun dalam kenyataan, banyak perusahaan yang enggan melakukan perundingan secara terbuka dan setara. Praktik seperti ini mengabaikan semangat musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Jika terus dibiarkan, potensi konflik industrial akan semakin membesar.

Prosedur PHK dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga mengalami perubahan signifikan. PHK menjadi lebih mudah dengan alasan yang lebih variatif, namun harus tetap memenuhi hak-hak pekerja. Kepatuhan perusahaan dalam membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menjadi ujian nyata. Banyak laporan yang menyebutkan perusahaan menghindari kewajiban ini dengan berbagai alasan. Padahal, ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan gelombang protes pekerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.