Dengan berpartisipasi aktif atau memilih, menurut dia, hal itu sudah menjadi bentuk berperan aktif guna mendukung penegakan demokrasi di Indonesia.
Alasan keempat, lanjut Hensat, mencegah terpilihnya orang yang tidak tepat atau tidak berkompeten untuk memimpin negara menurut masing-masing pemilik suara.
“Yang keempat agar orang yang tidak tepat atau orang-orang yang salah atau tidak berkompeten tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau sebagai presiden dan wakil presiden,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Hensat, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.