Ia menjelaskan, dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minat, yang salah satunya adalah kegiatan pramuka.
Sifat pilihan ini sejalan dengan pasal 13 UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi, di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban.
Hal tersebut juga sejalan dengan pasal 20 di undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela. (H4/ DC)