“Jadi ditegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari Kurikulum Merdeka. Ini sejalan dengan UU No 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan pendidikan pramuka adalah hak murid,” sambungnya.
Anindito menegaskan, pramuka sebagai hak murid mengharuskan sekolah tetap memiliki gugus depan.
“Dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid,” katanya.