Kemendikbud Sebut Ekskul Pramuka Tidak Wajib

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo (Nino) menegaskan ekskul pramuka wajib disediakan sekolah, tetapi tidak wajib dipilih siswa. Hal ini sesuai dengan kebijakan UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Namun Kemdikbudristek menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka tetap mencakup ekstrakurikuler pramuka. Dalam hal ini, sekolah wajib menyediakannya sebagai pilihan ekskul bagi siswa, sementara siswa dapat memilih ekskul sesuai minat dan bakat.

“Meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat, Kurikulum Merdeka itu tetap mencakup pramuka. Jadi, pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka. Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, itu eksplisit ada di Lampiran 3 halaman 55,” kata Nino di Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI di Gedung DPR RI, Rabu (3/4/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.