3. Syarat Kelengkapan Administrasi:
- Kartu Tanda Penduduk;
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri);
- Ijazah Pendidikan Terakhir;
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000;
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000.
4. Pemberi Rekomendasi:
- Pimpinan Media;
- Mabes TNI / Mabes Polri;
- Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN;
- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan; dan atau
- Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI. (L6)