Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 29 Apr 2024

“Tinggal menunggu kajian dari jaksanya, jika tidak ada perubahan bisa segera tahap dua dan disidangkan,” kata Rizki pada TEMPO, Senin 29 April 2024.
Meski demikian, kata Rizki, penyidik dari Polres Tangerang Selatan tidak menahan terhadap delapan orang ABH dan 4 orang tersangka tersebut.
“Sebenarnya penahanan itu, kan, subjektivitas dan banyak indikator yang harus dilengkapi kaya ada penjamin. Yang pasti, kan orang tua menjamin,” katanya
Rizki juga menyebut bila ke-4 tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor, hingga persidangan kasus perundungan itu dimulai.
“Wajib lapor setiap seminggu sekali, itu juga rapih lah administratif itu. Jadi soal ditangguhkan secara objektif ya, (jadi) engga masalah,” ucapnya.
- Penulis: Ochin
