“Tentunya, oknum guru pelaku penyimpangan seksual terhadap anak itu, harus ditindak dengan tegas sesuai hukum berlaku, karena telah merusak masa depan anak, selain itu agar tidak ada lagi korban-korban berikut, percuma berprestasi kalau kelakuan menyimpang dari norma sosial dan agama,” tegasnya.
Selain itu, Maryam menilai program-program yang sudah dilakukan Pemkab Bangka Tengah melalui dinas terkait, baik dari target maupun kebermanfaatannya serta cluster penanganan kasus kekerasan terhadap anak sejauh ini secara menyeluruh perlu dievaluasi kembali.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini sudah kesekian kalinya terjadi di Bangka Tengah, saya juga menyoroti sejauh mana Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dalam melakukan pendampingan kepada korban dan pihak keluarga sampai dengan tuntas,” tegasnya.