“Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu,” tutur Yusri. (H4/ DC)