“Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibakar dan dipotong potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti seperti narkotika (sabu) dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dengan air setelah diblender dibuang, kemudian barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur hingga tidak dapat digunakan lagi”, tuturnya.
Kasi PAPBB Zainul Arifin juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah hadir langsung (Pradana Aditya Nugraha, S.H, SIK), (Deden R) mewakili Dandim Pangkalpinang, Ketua DPRD Kab. Bangka Tengah hadir langsung (Batianus, FE, MM), (Novia Ananda Pertiwi) mewakili Ketua PN Kelas II Bangka Tengah, (Zaitun) mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bangka Tengah, Kasat Narkoba Bangka Tengah hadir langsung (Doni Nopriyadi, S.H), dan (Moh. Afandi, S.H) mewakili Kasat Reskrim Bangka Tengah.(49N)