CDN.id, BANGKA TENGAH – Menjelang akhir semester II atau triwulan IV akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada Kamis(5/12/2024).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin dalam laporannya menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan pada akhir semester II atau triwulan IV tahun 2024 ini berasal dari 73 (tujuh puluh tiga) perkara tindak pidana umum yakni perkara yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Juli sampai dengan November tahun 2024, dan merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kedua kalinya pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sepanjang tahun 2024.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Narkotika terdiri dari Sabu sebanyak 408 bungkus plastik (202,3957 gram), Ganja sebanyak 5 Paket (6,034 gram), HP sebanyak 1 buah. Barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, tindak pidana perdagangan orang, perjudian, penambangan illegal, perkara perlindungan anak dan asusila.