“Adapun senjata yang digunakan yaitu senjata tajam jenis parang dan pisau sebanyak 4 buah, alat kontrasepsi, pakaian, tas, kereta sorong, selang monitor, pipa paralon, selang air, selang tanah, pipa plastik, selang spiral, drum plastik, cangkul, spanduk, timbangan, karpet, derigen, sakan, pipa rajuk, tali tambang, kartu atm, buku rek tab BCA, pulpen, kalkulator, kayu balok, dodos, loading, kunci pas, ktp, flashdisk, screenshoot WhatsApp dan bukti transfer pembayaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam gelar pemusnahan barang bukti semester II atau triwulan IV tahun di akhir tahun 2024 ini, pemusnahan barang bukti terdiri dari perkara Narkotika seperti sabu dan Ganja, dan juga perkara tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa disalahgunakan kedepannya”, ujar Husaini.
Lebih lanjut, Kasi PAPBB Zainul Arifin menambahkan bahwa pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bersama seluruh tamu yang hadir.