Kegiatan ini merupakan bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dalam pertambangan dari PT Timah Tbk. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL dan RPL.
Hasil pemantauan ini dijadikan dasar untuk menentukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan guna menjaga kualitas ekosistem laut tetap terjaga.
Selain itu, data yang diperoleh juga dilaporkan secara transparan kepada pemerintah dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam pelestarian lingkungan.
“Dengan pemantauan yang dilakukan dan tindakan mitigasi yang tepat, PT Timah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan laut. Perusahaan akan terus berinovasi dalam teknologi ramah lingkungan,” ucap Department Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan. (*)