Dirinya berharap, semoga perubahan tersebut memberikan semangat lebih kepada para Kades untuk membangun desa dalam memberikan layanan kepada msyarakat.
Lanjut Padlillah menyampaikan pihaknya menunggu regulasi turunan terkait Kades PAW, atau Kades yang tersisa 1 tahun jabatannya seusai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan hari ini oleh DPR RI.