Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ijtima Ulama Babel Dukung “Amin”

Ijtima Ulama Babel Dukung “Amin”

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 5 Jan 2024

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk Trailer di Tanjung Priok

    Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk Trailer di Tanjung Priok

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Menurut Edy, korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Menurutnya, saksi di lokasi kejadian melihat truk trailer melaju dari selatan ke arah utara, di dekat Depo MTI, Jakut. Kemudian, mobil menabrak pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut dan langsung […]

  • Desa Beluluk Gang Ambon Bateng Raih Juara 2 Kampung Pancasila

    Desa Beluluk Gang Ambon Bateng Raih Juara 2 Kampung Pancasila

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Selamat kepada para pemenang atas prestasi yang telah diraih dalam Lomba Kampung Pancasila ini,” tutur Maruli Simanjuntak. Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa banyak negara-negara lain di dunia, yang selalu bertanya dan ingin belajar perihal mengelola negara yang memiliki keberagaman seperti Indonesia. Menurutnya, tak mudah menjaga persatuan dan kesatuan, apalagi dengan banyaknya keberagaman. “Mudah-mudahan, kita sebagai […]

  • Pekan Depan, Pj Gubernur Suganda Terima Penghargaan Indonesia Award 2023

    Pekan Depan, Pj Gubernur Suganda Terima Penghargaan Indonesia Award 2023

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Dalam pertemuan keduanya di Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel itu, Joko mengharapkan kehadiran orang nomor satu di Kep. Babel tersebut untuk dapat hadir langsung menerima penghargaan di Jakarta Concert Hall iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2023 mendatang. “Kami berharap Bapak dapat hadir, karena akan dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi). […]

  • Hadiri Penutupan Perayaan Imlek di Kelurahan Bintang, Bangun Jaya: “Jangan Sampai Tahun Politik Rusak Toleransi”

    Hadiri Penutupan Perayaan Imlek di Kelurahan Bintang, Bangun Jaya: “Jangan Sampai Tahun Politik Rusak Toleransi”

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Perlu diingat, tahun 2023 ini, kita memasuki tahun politik. Saya harap suasana yang penuh toleransi seperti ini terus terjaga. Jangan sampai kita terpecah belah karena kekuasaan, jangan sampai tahun politik merusak toleransi,” pesan Bangun Jaya. Kader Partai berlogo Burung Garuda itu, diketahui telah dua hari berturut-turut hadir dalam perayaan Imlek di Kelurahan Bintang tersebut. Tak […]

  • Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri Tiba di Belitung

    Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri Tiba di Belitung

    • calendar_month Jum, 15 Sep 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Selamat datang Pak Menteri,” ucap Pj Gubernur Suganda saat menyambut Mendagri Tito. Dalam penyambutan itu Pj. Gubernur Suganda mengalungkan syal yang terbuat dari batik khas Babel kepada Mendagri Tito yang kemudian diajak untuk beristirahat sejenak di Ruang VVIP Bandara H.A.S. Hanandjoeddin.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Pastikan Rampung Tahun Ini

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Pastikan Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” tegas Bob. Menurutnya, DPR akan membuka ruang seluas-luasnya agar publik ikut terlibat dalam proses pembahasan. Ia menilai masyarakat tidak boleh hanya sekadar mengetahui judul RUU, melainkan harus memahami substansi yang diatur di dalamnya. “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujarnya.

expand_less