Oleh : ALFARISI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hukum perusahaan di Indonesia seharusnya menjadi fondasi yang menjamin keteraturan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. Namun, kenyataannya hukum ini sering kali lebih berfungsi sebagai alat legitimasi bagi kepentingan pemilik modal besar daripada sebagai instrumen keadilan publik. Banyak perusahaan besar yang lolos dari sanksi meskipun melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan, pekerja, atau negara, karena celah hukum dan praktik kongkalikong dengan aparat penegak hukum