Hukum Perusahaan Antara Pelindung Kepentingan atau Alat Legitimasi Korporasi?
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 29 Apr 2025

Fenomena “corporate veil” atau pemisahan tanggung jawab antara perusahaan dan pemilik modal sering digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan tidak etis atau kriminal. Akibatnya, hukum perusahaan lebih melindungi badan usaha sebagai subjek hukum daripada memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan
eformasi hukum perusahaan sangat mendesak, terutama dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi serta memberikan sanksi yang efektif dan memberi efek jera, bukan hanya denda administratif yang ringan dibandingkan keuntungan korporasi. Jika tidak, hukum perusahaan hanya akan menjadi panggung legal bagi eksploitasi yang dibungkus dengan jargon “tanggung jawab sosial” dan “good corporate governance”
Secara lebih kritis, ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) masih memiliki banyak kelemahan, seperti tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang menolak memberikan data dalam pemeriksaan, serta prosedur yang berbelit dan subjektif dalam penegakan hukum. Hal ini membuat pemegang saham minoritas dan masyarakat sulit mendapatkan keadilan dan mempertahankan haknya
- Penulis: Ochin
