Hukum Acara Peradilan Agama: Jalan Tengah Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

oleh
oleh

OLEH : Putri Ayu Welani

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Peradilan agama merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia, terutama dalam menangani masalah keluarga Islam seperti perceraian, hibah, wakaf, waris, dan lainnya. Di balik tujuan strategisnya, ada dinamika menarik dalam penerapan hukum acara peradilan agama yang sering menimbulkan perdebatan. Ini terutama berlaku dalam upaya menyeimbangkan dua prinsip hukum yang paling penting: keadilan dan kepastian hukum.

Kepastian hukum dan keadilan sering dianggap sebagai dua sisi yang berbeda. Sebaliknya, kepastian hukum bersifat objektif, formal, dan kasuistik, dan mengikat semua pihak pada aturan tertulis yang berlaku. Keadilan, di sisi lain, bersifat subjektif, kontekstual, dan kasuistik, dan menuntut hakim untuk melihat situasi konkret yang dihadapi para pihak. Bagaimana menggabungkan keduanya adalah masalah besar dalam hukum acara peradilan agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.