Tak hanya soal pembagian bansos, Ari juga menyinggung pengangkatan Penjabat atau Pj kepala daerah yang dianggap berkaitan dengan pengarahan pilihan di Pilpres 2024.
“Pemerintah sengaja membuat regulasi Pj. Kepala Daerah dalam bentuk ‘Peraturan Menteri’ sehingga minim partisipasi dan pengawasan dalam penyusunannya,” kata Ari.
Kubu Prabowo-Gibran
Serupa, tim hukum paslon pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga mengaku telah menyusun kesimpulan sidang pada tahap finalisasi. Ketua tim hukum paslon 2, Yusril Ihza Mahendra, yakin gugatan yang dilayangkan kubu nomor urut 1 dan 3 bukan ranah MK.
“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK,” sambungnya.
Yusril membeberkan kesimpulan yang disusun pihaknya itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Yusril menyatakan bahwa pihaknya menyimpulkan gugatan perkara tersebut tidak seharusnya dilayangkan pemohon ke MK.
“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.
“Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Yusril mengatakan pihaknya juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya. Dia menyinggung keterangan para saksi yang menurutnya gagal membuktikan dugaan pelanggaran.
“Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” katanya.
“Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.