“Oleh karena itu dalam proses penyelasai sengketa yang terjadi dibidang agraria atau pertahan merupakan tanggungjawab yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” Ucap Haris.
Haris berharap agar raperda sengketa tanah ini sebagai landasan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah atau agraria di kabupaten bangka.