CDN.id, SUNGAILIAT– Pj Bupati Bangka M. Haris menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang di bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Bangka, Rabu (31/01/2024).
Menanggapi raperda tentang penyelesaian sengketa tanah, Pj Bupati Bangka M. Haris mengatakan tanah garapan merupakan salah satu bentuk implementasi berlakunya undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria yang mengamanatkan bahwa setiap urusan yang terjadi dibidang pertanahan merupakan urusan pemerintah.