Gubernur Babel Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Kemitraan Sawit, Perusahaan Wajib Bangun Kebun Plasma
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 21 Apr 2026

“Kemitraan inti-plasma bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa implementasi kemitraan harus memberikan dampak nyata, tidak sekadar formalitas administratif. Ia meminta perusahaan turut memberikan pendampingan teknis, akses manajemen usaha, serta menjamin transparansi dalam pengelolaan hasil kebun plasma.
Dalam skema ini, petani diharapkan tidak hanya menjadi mitra pasif, tetapi mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif di sektor perkebunan.
- Penulis: Ochin
