Gak Paham HaKI, Nyeni di Ruang Digital Bikin Rugi Seniman

oleh

CDN.id, BABEL – Ahmad Nusyirwan, mengaku karyanya yang dibuat di ruang digital telah ‘dicuri’. “Nasib seniman digital, show off karya di internet, muncul di pinterest, google image, malah dicuri, dilukis ulang, dijual berjuta-juta. Eh saya yang bikin nggak pernah jual semahal itu. Kapan sih orang-orang sadar kalo tiap gambar yang ada di pinterest/google image itu nggak gratis?,” tulis akun @ahmadnusyirwan di akun ‘X’ Kamis (25/3/2021).

Konflik bermula ketika Irwan menemukan bahwa karya seni digital miliknya ternyata dilukis ulang dan dijual dalam pameran online 75 Gallery dengan harga belasan juta. Meski Ahmad telah memberi teguran, pemilik 75 Gallery berpendapat bahwa lukisan tersebut bukanlah bentuk plagiat karena tidak sama persis 100%. Setelah di telusuri Ahmad, diketahui lukisan tersebut dibuat oleh Aprillisyifa. Aprillisyifa mengaku bahwa ia memang memperoleh referensi gambar melalui pinterest dan melukis ulang gambar tersebut di kanvas.

Minimnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia, menjadi awal mula pelaku ‘mencuri’ karya seni baik sengaja ataupun tidak. Namun, banyak pelaku yang mengelak dengan alasan terinspirasi. Plagiat membuat karya yang hampir sama persis, sedangkan terinspirasi memiliki sumber ide yang sama namun eksekusi dan hasil akan sangat berbeda.

Hak kekayaan intelektual sangat lekat kaitannya dengan ekonomi. Hak yang dimaksud di sini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari ‘produk’ yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual (KI). Hak ini dilindungi undang-undang dan memiliki konsekuensi hukum. Pemiliknya berhak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari KI. Sementara, pihak lain yang tidak memiliki KI, akan berhadapan dengan hukum jika memanfaatkan KI secara ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.