FH UBB Gandeng Ombudsman Edukasi Warga Desa Sempan soal Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 8 Jul 2026

CDN.id, BANGKA – Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam program Bina Desa di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, Selasa (07/07/26). Kegiatan yang digelar itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan.
Tim pelaksana dari FH UBB yang terdiri atas Prof. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Abdul Fatah, M.Sc. memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen sektor energi dan lingkungan.
Prof. Dwi Haryadi mengatakan Desa Sempan dipilih karena masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan sampah, masalah lingkungan, hingga konflik lahan sawit. Selain itu, Kabupaten Bangka juga tercatat memiliki tingkat pengaduan pelayanan publik yang cukup tinggi.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh layanan energi yang layak, akses terhadap informasi yang transparan, serta lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh pelayanan energi yang baik, lingkungan yang sehat, serta perlindungan sebagai konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitarnya,” ujar Prof. Dwi Haryadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk menangani dugaan maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan pengabaian hak masyarakat.
“Ombudsman terus berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan,” kata Chris Fither.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mekanisme penyampaian pengaduan ke Ombudsman, penggunaan energi secara efisien, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan Ombudsman, FH UBB berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel di Kepulauan Bangka Belitung.(*)
- Penulis: Ochin
