Dr. Syarifah Amelia Tegaskan Perda Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati Milik Bersama

oleh
oleh

CDN.id, TANJUNGPANDAN- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Syarifah Amelia Shahab, S.Si MT menggelar sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sabtu (24/05/2025) di Kabupaten Belitung.

Dalam sambutannya, Syarifah Amelia menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan panduan bersama yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan pijakan hukum untuk pengelolaan kawasan konservasi yang harus diketahui dan dimengerti semua pihak. Konservasi bukan hal yang kontradiktif, justru merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Acara ini juga menghadirkan Adit, Pengendali Ekosistem Hutan Muda dari KPHL Belantu, sebagai moderator, dan Dedy Ilhamsyah, S.Ikom, fungsional Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Babel, sebagai salah satu narasumber.

Dedy menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep kawasan hutan, hutan negara, dan hutan hak. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan hutan konservasi sebagai benteng terakhir bagi berbagai spesies serta penjaga kualitas hidup manusia dan keseimbangan alam.

No More Posts Available.

No more pages to load.