Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan, selain 10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda, jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak.
“Hal ini merupakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” bebernya.
Iskandar berharap, seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2024, dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Sehingga, kata Iskandar, dapat melahirkan peraturan daerah (Perda) yang dapat dilaksanakan dengan adil, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat, agar tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.