DPRD Babel Mulai Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bidik Optimalisasi PAD
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026

CDN.id, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas revisi regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembahasan itu diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Fery Afriyanto.
Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang dibacakannya, Fery mengatakan perubahan perda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan pendapatan daerah di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.
- Penulis: Ochin
