“Oleh karena itu berdasarkan urutan ke-8 yang berhak menggantikan Saudara Hasyim Asy’ari adalah Saudara Viryan, sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi yaitu urutan ke-9 yang berhak menggantikan yaitu Saudari Iffa Rosita,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat membacakan laporan Komisi II terhadap PAW Anggota KPU RI Masa Jabatan 2022-2027.(®)