Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal Di Penagan Bangka

oleh
oleh

Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, Uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” imbuh Jojo.

No More Posts Available.

No more pages to load.