Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Dilema Keadilan Teleologis di “Pulau Timah: Mengurai Krisis Tata Kelola Pertambangan Ilegal Bangka Belitung

Dilema Keadilan Teleologis di “Pulau Timah: Mengurai Krisis Tata Kelola Pertambangan Ilegal Bangka Belitung

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Dalam perspektif Filsafat Hukum, krisis di Bangka Belitung mengungkap konflik, tujuan yang mendasar yang pertama yaitu Keadilan Formal vs. Keadilan Substantif. Keadilan Formal (Positivisme Hukum) Secara normatif, aktivitas PETI jelas ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, sesuai bunyi undang-undang, adalah perwujudan keadilan formal. Namun, penindakan yang hanya menyentuh penambang kecil tanpa menjangkau aktor korporasi, kolektor, atau pejabat yang terlibat dalam tata niaga ilegal, menimbulkan ketidakadilan substantif. Keadilan Substantif (Teori Hukum Alam/Teleologis,) Keadilan sejati harus dicapai dengan melihat dampak dan tujuan (teleologi) dari hukum itu sendiri.

Ketika penegakan hukum tidak mampu menghentikan kerusakan lingkungan masif (kerugian lingkungan hingga triliunan rupiah) dan kerugian negara, serta tidak memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, maka hukum telah gagal mencapai tujuannya untuk melindungi kepentingan umum.

Kemudian Yang selanjutnya yaitu Utilitarianisme vs. Deontologi Lingkungan, Sebagian masyarakat lokal terjerat dalam jaringan tambang ilegal karena alasan ekonomi klasik seperti kebutuhan hidup mendesak lebih diutamakan daripada kepatuhan hukum (utilitas jangka pendek). Namun, dari sudut pandang utilitarianisme yang lebih luas (kepentingan mayoritas jangka panjang), kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (sedimentasi laut, kolong-kolong bekas galian, hilangnya produktivitas lahan) jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi sesaat bagi segelintir pelaku.

Dalam hal ini juga terdapat pandangan Deontologi Lingkungan yaitu Pandangan ini (termasuk Ekosentrisme atau Keadilan Antargenerasi) menekankan bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi, terlepas dari manfaat ekonominya bagi manusia. Kerusakan ekosistem di “Pulau Timah” merupakan pelanggaran kewajiban moral terhadap generasi mendatang, yang akan mewarisi lingkungan yang terdegradasi. Penegakan hukum, seperti melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), harus memprioritaskan restorasi ekologis di atas fokus sempit pada kerugian fiskal semata.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Beras di Belitung Aman Hingga Akhir Tahun

    Stok Beras di Belitung Aman Hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Hal itu, lanjut Pj Gubernur Suganda, dilakukan supaya tidak berdampak terhadap inflasi dan kemampuan daya beli masyarakat. Lebih lanjut, Pj Gubernur Suganda berpesan kepada sejumlah distributor, untuk tetap mendistribusikan beras secara normal kepada masyarakat Kabupaten Belitung. “Jangan ada penimbunan yang menimbulkan gejolak harga,” imbaunya. Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Suganda memberikan Surat Edaran terkait harga […]

  • Ekonomi Biru dan Hijau jadi Langkah Krusial Paslon Beramal atasi Pengelolaan SDA

    Ekonomi Biru dan Hijau jadi Langkah Krusial Paslon Beramal atasi Pengelolaan SDA

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    3. Pariwisata; Pantai dan Pulau Indah: Bangka Belitung memiliki pantai-pantai dan pulau-pulau dengan panorama yang sangat indah, seperti Pantai Tanjung Tinggi, Pantai Parai Tenggiri, dan Pulau Lengkuas. Potensi ini menarik wisatawan lokal dan mancanegara, terutama setelah daerah ini dipopulerkan oleh film Laskar Pelangi. Wisata Sejarah dan Budaya: Selain wisata alam, Bangka Belitung juga memiliki potensi […]

  • Artis dan Mantan Atlet Softball Donny Kesuma Tutup Usia 

    Artis dan Mantan Atlet Softball Donny Kesuma Tutup Usia 

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Yuni mengatakan Donny Kesuma meninggal dunia pada pukul 19.19 WIB setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif di ICU. “Meninggalnya 19.19. Mohon dimaafkan,” ujar Yuni lagi. Sebelumnya diberitakan Donny Kesuma dirawat di rumah sakit selama beberapa hari akibat lemah jantung. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan sebuah foto yang menunjukkan Donny Kesuma terbaring di ranjang rumah sakit dengan […]

  • Beberapa Kebiasaan Ini Bisa Membuat Tagihan Listrikmu Bengkak, Begini Cara Menghematnya

    Beberapa Kebiasaan Ini Bisa Membuat Tagihan Listrikmu Bengkak, Begini Cara Menghematnya

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Berikut ini penjelasan penyebab boros listrik, menurut Alliance to Save Energy, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (14/7/2024). Tidak Mematikan Lampu Membiarkan lampu tetap menyala di rumah meski siang hari, bisa menjadikan  pemakaian listrik anda menjadi boros. Apalagi sampai tidak mematikan lampu saat keluar rumah. Kebiasaan-kebiasaan seperti ini sangat perlu diperbaiki demi menghemat listrik. Terlebih lagi, […]

  • Warga Desa Kace Timur Akui Hadirnya Layanan Sehat Gratis PT Timah Sangat Membantu

    Warga Desa Kace Timur Akui Hadirnya Layanan Sehat Gratis PT Timah Sangat Membantu

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Saya datang kesini dengan keluhan pundak sakit dan pusing, tetapi tadi sudah diperiksa dan diberi obat langsung dari dokternya, saya senang soalnya dokternya sangat informatif,” katanya. Menurutnya, kehadiran Mobil Sehat sangat bermanfaat bagi mereka. Oleh karena itu, dia berharap Mobil Sehat PT Timah bisa kembali datang ke desa mereka sehingga memudahkan warga untuk berobat. Sementara […]

  • KPK Bantah Ada Larangan P21 untuk Berkas Helmut Hermawan, Ini Alasannya

    KPK Bantah Ada Larangan P21 untuk Berkas Helmut Hermawan, Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Sebelumnya, KPK menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy untuk menyelesaikan konflik kepengurusan perusahaannya secara administrasi di Kemenkumham. Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. “Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 […]

expand_less