Dilema Keadilan Teleologis di “Pulau Timah: Mengurai Krisis Tata Kelola Pertambangan Ilegal Bangka Belitung
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Dalam perspektif Filsafat Hukum, krisis di Bangka Belitung mengungkap konflik, tujuan yang mendasar yang pertama yaitu Keadilan Formal vs. Keadilan Substantif. Keadilan Formal (Positivisme Hukum) Secara normatif, aktivitas PETI jelas ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, sesuai bunyi undang-undang, adalah perwujudan keadilan formal. Namun, penindakan yang hanya menyentuh penambang kecil tanpa menjangkau aktor korporasi, kolektor, atau pejabat yang terlibat dalam tata niaga ilegal, menimbulkan ketidakadilan substantif. Keadilan Substantif (Teori Hukum Alam/Teleologis,) Keadilan sejati harus dicapai dengan melihat dampak dan tujuan (teleologi) dari hukum itu sendiri.
Ketika penegakan hukum tidak mampu menghentikan kerusakan lingkungan masif (kerugian lingkungan hingga triliunan rupiah) dan kerugian negara, serta tidak memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, maka hukum telah gagal mencapai tujuannya untuk melindungi kepentingan umum.
Kemudian Yang selanjutnya yaitu Utilitarianisme vs. Deontologi Lingkungan, Sebagian masyarakat lokal terjerat dalam jaringan tambang ilegal karena alasan ekonomi klasik seperti kebutuhan hidup mendesak lebih diutamakan daripada kepatuhan hukum (utilitas jangka pendek). Namun, dari sudut pandang utilitarianisme yang lebih luas (kepentingan mayoritas jangka panjang), kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (sedimentasi laut, kolong-kolong bekas galian, hilangnya produktivitas lahan) jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi sesaat bagi segelintir pelaku.
Dalam hal ini juga terdapat pandangan Deontologi Lingkungan yaitu Pandangan ini (termasuk Ekosentrisme atau Keadilan Antargenerasi) menekankan bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi, terlepas dari manfaat ekonominya bagi manusia. Kerusakan ekosistem di “Pulau Timah” merupakan pelanggaran kewajiban moral terhadap generasi mendatang, yang akan mewarisi lingkungan yang terdegradasi. Penegakan hukum, seperti melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), harus memprioritaskan restorasi ekologis di atas fokus sempit pada kerugian fiskal semata.
- Penulis: Ochin
