Dilema Anak Korban Perceraian

oleh

OLEH : HADISTA AL KALIFI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

CDN.id, BABEL- Pengertian Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islalm, Dalam kitab-kitab fiqh dinyatakan bahwa nikah menurut bahasa mempunya arti hakiki dan arti majzi. Arti hakikinya ialah “al-Dammu” yang berarti: menghimpit, menindih, bercampur atau berkumpul, sedangkan arti majazinya ialah: “al-wat” artinya bersetubuh.

Dalam sebuah pernikahan tidak terlepas dari persoalan yang menghampiri. sepanjang pernikahan, berbagai masalah akan datang dan menguji kesetiaan pasangan, namun berapa banyak pasangan yang akan bertahan?

Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami istri yang tidak berhasil diselesaikan oleh keduanya, maupun oleh keluarga keduanya. Perkara cerai gugat maupun cerai talak menjadi perkara yang mendominasi di hampir seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, selain itu perkara tentang pengasuhan anak (Hadhanah) juga seringkali timbul dalam sengketa perceraian suami dan istri.

No More Posts Available.

No more pages to load.