Dihadiri Wali Kota Pangkalpinang DPRD Sampaikan Tiga Raperda Usulan Pemkot
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026

CDN.id, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (05/02/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang secara resmi menerima penyampaian tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ia menjelaskan RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan dan menjadi pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan Kota Pangkalpinang.
- Penulis: Ochin
