Diduga Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Jumat, (10/01/25).

Melalui kuasa hukum Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari melapor peristiwa tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Januari 2025.

Annisa dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.

Pelaporan dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.

“Jadi disini kami dari kantor pengacara Rikha and Partners ditunjuk secara langsung oleh klien kami tertulis dalam surat kuasa. Kami menjawab segala isu yang beredar adalah isu bohong dan berita tidak benar, kami bantah semua informasi itu tidak benar,” kata Rikha.

Rikha juga memastikan kepulangan Usra karena masa dinasnya habis dan bukan karena tindak pidana.

“Ya kepulangan beliau, ya karena selesai bertugas,” kata Rikha.

Hal ini juga tertuang dalam Keppres No 157/P TAHUN 2024 yang mencantumkan masa dinas 30 orang Dubes yang sudah habis.

Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024. Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah.

No More Posts Available.

No more pages to load.