Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 23 Feb 2024

Pada pemeriksaan terakhir Aiman di Polda Metro Jaya Jumat, 24 Januari 2024, penyidik menyita gawainya. Saat itu ia juga menolak membeberkan siapa sumbernya di Polri yang memasok informasi soal polisi tidak netral.
Hal ini membuatnya bermanuver ke sejumlah lembaga mulai dari Ombudsman RI, Dewan Pers, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri, hingga mengajukan praperadilan. Aiman mengklaim memiliki hak tolak untuk membuka informannya.
Namun, Arif Zulkifli mengatakan Aiman tidak bisa menggunakan hak tolaknya karena pernyataan yang dia sampaikan dalam konferensi pers bukan karya jurnalistik. “Enggak (pakai hak tolak) karena informasi informan tidak dipakai untuk kerja jurnalistik tapi kerja pemenangan. Dia bisa dilindungi dengan Undang-Undang Kemerdekaan berekspresi lewat Komnas HAM, tapi bukan Undang-Undang Pers lewat Dewan Pers,” tuturnya.
Arif mengatakan pihak Dewan Pers sudah mendiskusikan hal itu kepada penyidik yang menangani kasus Aiman. (H4/ TC)
- Penulis: Ochin
