Dampak KDRT Dalam Sebuah Pernikahan

oleh
oleh

Adapun perlakuan tak pantas yang diterima Lesti Kejora oleh suaminya ini, lantas membuat Lesti melaporkan sang suaminya tersebut ke pihak kepolisian. Namun pada akhirnya laporan tersebut dicabut dan mereka bersepakat untuk berdamai. Keputusan Lesti Kejora tersebut mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya justru memancing banyak reaksi negatif kepada publik. Banyak netizen di media sosial merasa geram dengan keputusan Lesti Kejora tersebut. Kekesalan netizen diungkapkan melalui kolom-kolom komentar pada unggahan terakhir Lesti di media sosial Instagram miliknya. Kasus KDRT yang menghebohkan seluruh Indonesia itu dinilai tidak memberikan pelajaran dan efek Jera pada pelaku KDRT.

Secara  yuridiksi formal, KDRT ini telah diatur tersendiri dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang diduga korban juga sudah diuraikan di dalamnya.

Pada pasal 1 angka 3 disebut bahwa “korban merupakan orang yang menghadapi kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga”. Di pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga yaitu suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap. Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun Jika ia mengalami kekerasan ataupun ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.