NAMA: IMELIA DELA ROKAR
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga entah berada dalam keadaan sudah menikah maupun hanya sebatas kumpul kebo. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan yang terjadi pada suami istri sah atau pasangan yang serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa kepada anak, orang tua, atau lanjut usia. kekerasan fisik secara verbal dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, perselingkuhan atau seks. kekerasan ini memiliki beberapa tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian serta dapat berupa ancam yang menggunakan teknologi.