Curhat Ketua Ombudsman soal Lembaganya Kerap Dianggap sebagai ‘Pengganggu’

oleh
oleh

Karena itu, menurut dia, diperlukan langkah-langkah koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan. Dengan begitu, lanjutnya, Ombudsman bisa lebih berfungsi dan berperan sesuai dengan mandat konstitusi.

“Di usianya yang ke-24, Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal mendorong terjadinya akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan sinergitas antar berbagai stakeholder, terutama entitas kementerian, lembaga, dan juga pengawas-pengawas internal, baik itu di kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, dan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Najih memaparkan capaian Ombudsman sepanjang 2023. Dia merinci, dari jumlah laporan masyarakat hingga penanganan kasus yang telah dilakukan pihaknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.