“Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali,” imbuhnya.
Stephanus mengatakan KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca, yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pulau Rinca berjarak lebih dekat dari Labuan Bajo daripada ke Pulau Komodo. Prakiraan cuaca di perairan ke Pulau Rinca masih bisa dilewati kapal-kapal wisata.