Dengan adanya kekurangan yang dimiliki fitur COD tersebut, apakah penjual memiliki perlindungan hukum. Penjual dalam hal COD memiliki keamanan yang dilindungi oleh undang-undang yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1514 yang berbunyi “Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tentang itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu di mana penyerahan harus dilakukan”.
Dilihat dari pasal tersebut ditegaskan bahwa kewajiban pembeli adalah membayar dan menerima pesanan yang telah disepakati dan haruslah dibayar ketika barang telah diserahkan. Pasal ini juga menegaskan bahwa ada perlindungan yang dimiliki oleh penjual yang nantinya dapat melindungi penjual apabila terjadi sesuatu diluar kesalahannya dan pihak penjual juga diberikan hak untuk menuntut apabila pembeli dinilai melakukan wanprestasi.
Lalu apakah sebenarnya pembeli dapat melakukan penolakan terhadap pesanan, dalam hal ini pembeli pun memiliki hak untuk menolak pesanan namun dengan cara yang sesuai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual ataupun pembeli itu sendiri. Cara yang dapat dilakukan oleh pembeli ketika barang telah sampai pembeli tetap harus membayar pesanan yang telah diserahkan kepadanya, apabila hal tersebut telah dilakukan langkah selanjutnya pembeli dapat melaporkan kepada pihak market place atau penjual untuk meminta tanggung jawab dan menindak lanjuti hal tersebut, langkah yang dilakukan dapat berupa penjual akan mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.
Setelah melihat adanya kekurangan dan kelebihan dari fitur COD ini, masihkan relevan apabila fitur ini digunakan. Fitur ini tetap relevan digunakan di zaman sekarang dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi risiko dalam penerapannya, baik pembeli dan penjual harus mengerti akan hak yang harus didapatkan dan kewajiban yang harus dilaksanakan agar fitur COD tetap dapat terus diterapkan dan menjadi pilihan yang menarik.(*)