Sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun pelecehan seksual, terlebih di ruang media sosial, para pengguna diharapkan dapat secara sadar dan berani untuk melaporkan tindakan disertai dengan pembuktian awal, karena setiap pelaku kejahatan seksual dapat dipidana. Bagi pelaku dalam kategori memberikan komentar bernada seksualitas dapat dijerat dengan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik.
Selain itu, pasal tentang pelecehan di media sosial juga termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS. Selain ketentuan dalam UU TPKS, komentar bernada pelecehan juga dilarang oleh UU ITE dan perubahannya dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016.
Dalam upaya memerangi pelecehan seksual yang sering terjadi diperlukannya dukungan, serta kerja sama semua pihak, baik individu, masyarakat, perusahaan sosial media terkait, bahkan pemerintah. Masyarakat perlu lebih sadar akan masalah pelecehan seksual yang juga bisa terjadi secara online, serta perlunya kampanye anti-kekerasan, dan pendidikan pencegahan pelecehan seksual dengan cara bijak menggunakan media sosial dari lembaga terkait. (***)